Jadwal Lengkap
Pilkada (Pilgub Pilbup) Tahun 2017 Seluruh Indonesia – Sahabat sekalian
pada kesempatan kali ini Harian kata akan berbagi artikel mengenai Jadwal lengkap pemilihan Kepala Daerah Baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Se – Indonesia. Pemerintah melalui
Kementerian Dalam Negeri optimistis pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Serentak 2017 berlangsung sesuai jadwal. Pesta demokrasi dipastikan
sesuai rencana yakni tanggal 3 hingga 10 Maret 2017.
Daerah Yang Pilkada
2017
Provinsi
- Aceh
- Bangka Belitung
- DKI Jakarta
- Banten
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Papua Barat
Kabupaten
- Mesuji
- Lampung Barat
- Tulang Bawang
- Bekasi
- Banjarnegara
- Batang
- Jepara
- Pati
- Cilacap
- Brebes
- Kulonprogo
- Buleleng
- Flores Timur
- Lembata
- Landak
- Barito Selatan
- Kotawaringin Barat
- Hulu Sungai Utara
- Barito Kuala
- Banggai Kepulauan
- Buol
- Bolaang Mongondow
- Kepulauan Sangihe
- Takalar
- Bombana
- Kolaka Utara
- Buton
- Boalemo
- Muna Barat
- Buton Tengah
- Buton Selatan
- Seram Bagian Barat
- Buru
- Maluku Tenggara Barat
- Maluku Tengah
- Pulau Morotai
- Halmahera Tengah
- Nduga
- Lanny Jaya
- Sarmi
- Mappi
- Tolikara
- Kepulauan Yapen
- Jayapura
- Intan Jaya
- Puncak Jaya
- Dogiyai
- Tambrauw
- Maybrat
- Sorong
- Aceh Besar
- Aceh Utara
- Aceh Timur
- Aceh Jaya
- Bener Meriah
- Pidie
- Simeulue
- Aceh Singkil
- Bireun
- Aceh Barat Daya
- Aceh Tenggara
- Gayo Lues
- Aceh Barat
- Nagan Raya
- Aceh Tengah
- Aceh Tamiang
- Tapanuli Tengah
- Kepulauan Mentawai
- Kampar
- Muaro Jambi
- Sarolangun
- Tebo
- Musi Banyuasin
- Bengkulu Tengah
- Tulang Bawang Barat
- Pringsewu
Kota
- Banda Aceh
- Lhokseumawe
- Langsa
- Sabang
- Tebing Tinggi
- Payakumbuh
- Pekanbaru
- Cimahi
- Tasikmalaya
- Salatiga
- Yogyakarta
- Batu
- Kupang
- Singkawang
- Kendari
- Ambon
- Jayapura
- Sorong
Jadwal Pilkada
Serentak 2017
- 3 Agustus-7 Agustus 2016 Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan
- 19 September-21 September 2016 Pendaftaran Calon
- 19 September-9 Oktober 2016 Verifikasi Calon
- 22 Oktober 2016 Penetapan Calon
- 23 Oktober 2016 Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut
- 26 Oktober 2016-11 Februari 2017 Masa Kampanye dan Debat Publik
- 12 Februari-14 Februari 2017 Masa Tenang
- 15 Februari 2017 Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 16 Februari-27 Februari 2017 Rekapitulasi Suara
- 8 Maret-10 Maret 2017 Penetapan Calon Terpilih Tanpa Sengketa
Menurut Keputusan KPU Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 itu,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan Iklam Kampanye dalam bentuk
iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada: 1. Media massa cetak;
2. Media massa elektronik, yaitu: televisi, radio, dan/atau media dalam
jaringan (online), dan/atau 3. Lembaga penyiaran. “KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau
durasi Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon dengan memperhatikan asas
keadilan dan keberimbangan,” bunyi Keputusan KPU itu. Dalam keputusan KPU itu
ditegaskan larangan kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan
pembukaan UUD 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. Khusus
kepada media massa cetak, elektronik, dan penyiaran, keputusan KPU ini
menegaskan larangan menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang
difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan
Kampanye itu, menurut Kepurusan KPU dapat dikenai sanksi: 1. Peringatan
tertulis; dan 2. Perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa.[ki]