Daftar Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB Lengkap 2017 - Di tengah geliat ekonomi yang lagi lesu
Pemerintahan Joko Widodo memberi kado tahun baru 2017 berupa menaikkan tarif
biaya pajak sepeda motor dan mobil 5 tahunan ( meliputi biaya STNK, Plat Nomor
dan BPKB) naiknya sadis bro, 2-3 kali lipat. Keputusan kenaikan tarif tersebut
ditekan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif
atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku
efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya peraturan baru itu mengatur kenaikan tarif
untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda
empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional. Seperti STNK,
Plat Nomor/TNKB, BPKB, Biaya Mutasi dan surat izin serta STNK lintas batas
negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat
kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK
roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000,
peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp
75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru
dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan
biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat
yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga
kali lipat.
Daftar Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB,
Pemerintah akan menaikkan biaya untuk pengurusan STNK dan BPKB baik roda dua
dan roda empat di awal tahun 2017 ini. Pada 6 Desember 2016 yang lalu peraturan
baru telah diterbikan oleh Pemerintah tentang Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 berkenaan dengan jenis dan biaya atau tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak(PNBP).
Peraturan baru tersebut akan menggantikan PP
Nomoer 50 Tahun 2010 yang resmi akan diberlakukan pada tanggal 6 Januari 2017
ini. Dalam PP 60/2016 ini, Pemerintah akan menaikkan tarif pengurusan surat
kendaraan roda 2 juga roda 4.
Berikut Daftar Harganya:
Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan
surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan
penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi
Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri mengungkapkan, kenaikan tarif
kepengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional.
Artinya, besaran tarif yang dipatok di tiap daerah di Indonesia adalah sama.
“Iya, sama. Pada dasarnya, kami ingin
meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. Itu aturan dari Kementerian
Keuangan. Polri tinggal menjalankan aturan dari pemerintah,” ujarnya. (Source: bangkit.co.id)